Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) meliputi; a. MPP; b. Penyelenggara MPP; c. operasionalisasi penyelenggaraan MPP; d. sumber daya manusia; e. pembinaan dan pelaporan; dan f. pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD 2024 (4) : 10 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan