pelayanan publik - penyelenggaraan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2024 (4) : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.6 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) meliputi;
a. MPP;
b. Penyelenggara MPP;
c. operasionalisasi penyelenggaraan MPP;
d. sumber daya manusia;
e. pembinaan dan pelaporan; dan
f. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
- 10 hlm
|