Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) meliputi; a. MPP; b. Penyelenggara MPP; c. operasionalisasi penyelenggaraan MPP; d. sumber daya manusia; e. pembinaan dan pelaporan; dan f. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat