Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembiayaan program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan: a. penyelenggaraan pemerintahan; b. pelaksanaan pembangunan; c. pembinaan kemasyarakatan; d. pemberdayaan masyarakat; dan e. keadaan mendesak Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat