Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 5 MATARAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 5 Mataram dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. SPM SMKN 5 Mataram sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 5 Mataram. Jenis pelayanan pada SMKN 5 Mataram meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 5 Mataram wajib dilaksanakan oleh SMKN 5 Mataram
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK.
Pemimpin BLUD SMKN 5 Mataram serta pejabat pengelola BLUD
SMKN 5 Mataram menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta
upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan
BLUD SMKN 5 Mataram berdasarkan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 5 MATARAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Mataram Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 5 Mataram dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang
disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan
mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan
menggunakan teknik analisa bisnis. Renstra BLUD SMKN 5 Mataram Tahun 2022–2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 5 Mataram menjadi pedoman BLUD SMKN 5 Mataram dalam penyusunan Renja dan RBA BLUD SMKN 5 Mataram. Penyusunan Renstra BLUD SMKN 5 Mataram memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuian
dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam
rangka penyesuaian keanggotaan tim evaluasi usulan belanja
Hibah dan nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi
urusan perencanaan dan pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD,
Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan belanja
Hibah secara tertulis kepada Gubernur. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran belanja Hibah kepada Ketua TAPD
ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran penerima belanja Bantuan Sosial yang
direncanakan kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 Tahun 2021
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA
DAN SETERUSNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada masa
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu untuk
memberikan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan
dan/atau pembebasan Pajak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2018
Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas
Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan
Seterusnya yang selanjutnya disebut Insentif Pajak BBNKB II
adalah pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yang diberikan kepada
Wajib Pajak dalam masa tertentu. Obyek pemberian Insentif pajak BBNKB II adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pemberian Insentif Pajak BBNKB II mulai berlaku sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan 31 Juli 2022. Pelayanan pemberian Insentif Pajak BBNKB II dilaksanakan pada masing-masing kantor UPTB-UPPD di Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
-
Teknis pelaksanaan pemberian Insentif Pajak
BBNKB II
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KURIPAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kuripan Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 2 Kuripan
maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Kuripan
meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Jenis pelayanan di BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri atas:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan.
Prosedur pelayanan BLUD SMKN 2 Kuripan meliputi:
a. prosedur rutin; dan
b. prosedur tidak rutin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KURIPAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kuripan Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal.
SPM SMKN 2 Kuripan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Kuripan. Jenis pelayanan pada SMKN 2 Kuripan meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan
c. pelayanan standar pengelolaan.
SPM SMKN 2 Kuripan wajib dilaksanakan oleh SMKN 2 Kuripan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
tolak ukur kinerja SMK. SMKN 2 Kuripan dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan
pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini. Pimpinan BLUD SMKN 2 Kuripan serta pejabat pengelola BLUD
SMKN 2 Kuripan menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta
upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan
BLUD SMKN 2 Kuripan berdasarkan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KURIPAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kuripan Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang
disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan
mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan
menggunakan teknik analisa bisnis. Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan Tahun 2022–2026 merupakan
penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan
menjadi pedoman BLUD SMKN 2 Kuripan dalam penyusunan
Renja dan RBA BLUD SMKN 2 Kuripan. Penyusunan Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 2 Kota
Bima maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Kota
Bima meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pejabat pengelola BLUD SMKN 2 Kota Bima terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian
dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal. SPM SMKN 2 Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar
pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Kota Bima. Jenis pelayanan pada SMKN 2 Kota Bima meliputi:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan;
SPM SMKN 2 Kota Bima wajib dilaksanakan oleh SMKN 2 Kota
Bima untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
sebagai tolak ukur kinerja SMK. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM, penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 KOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kota Bima dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima Tahun 2022–2026 merupakan
penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima menjadi pedoman BLUD SMKN 2 Kota Bima dalam
penyusunan Renja dan RBA BLUD SMKN 2 Kota Bima.
Penyusunan Renstra BLUD SMKN 2 Kota Bima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat