Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan belanja Hibah secara tertulis kepada Gubernur. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama penerima dan besaran belanja Hibah kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama penerima dan besaran penerima belanja Bantuan Sosial yang direncanakan kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat