Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 2 Kuripan maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Kuripan meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pejabat pengelola BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri dari: a. pemimpin; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Jenis pelayanan di BLUD SMKN 2 Kuripan terdiri atas: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; c. pelayanan standar pengelolaan. Prosedur pelayanan BLUD SMKN 2 Kuripan meliputi: a. prosedur rutin; dan b. prosedur tidak rutin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat