Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 5 Mataram dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM SMKN 5 Mataram sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan SMKN 5 Mataram. Jenis pelayanan pada SMKN 5 Mataram meliputi: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan c. pelayanan standar pengelolaan. SPM SMKN 5 Mataram wajib dilaksanakan oleh SMKN 5 Mataram untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja SMK. Pemimpin BLUD SMKN 5 Mataram serta pejabat pengelola BLUD SMKN 5 Mataram menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan BLUD SMKN 5 Mataram berdasarkan SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat