pEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang
maksimal dan pelayanan bermutu kepada masyarakat sesuai
dengan yang ditetapkan dan dapat lebih menjangkau seluruh
lapisan masyarakat perlu disusun Tata Kelola Korporasi
(Corporate By laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam
melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit guna mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah
sakit, staf medis fungsional dan staf fungsional lainnya;
b. bahwa Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1337/MENKES/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/
SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010
tentang Pelayanan Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49/MENKES/PER/VIII/2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Publik;
(1) Tata Kelola merupakan peraturan Tata Kelola Korporasi Rumah
Sakit (Corporate By Laws), yang didalamnya memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi yang logis;
d. pengelolaan sumber daya manusia;
e. pengelolaan sumber daya lain;
f. pengelolaan lingkungan Rumah Sakit:
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. evaluasi dan penilaian kinerja.
(2) Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas;
d. independensi; dan
e. produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Peraturan Gubernur
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
-
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR
JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
(1) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022. (2) Alokasi dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD
dengan pagu dana sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh milyar rupiah). (3) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
masing-masing sebagai berikut:
a. tahun 2020 sebesar: Rp. 248.262.500.000,- (dua ratus empat
puluh delapan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
b. tahun 2021 sebesar: Rp. 301.400.000.000,- (tiga ratus satu
milyar empat ratus juta rupiah); dan
c. tahun 2022 sebesar: Rp.200.337.500.000,- (dua ratus milyar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Pengalokasian dana dan ruas jalan dan jembatan yang dibiayai
dalam program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan daerah yang
mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen
pangan segar asal tumbuhan, Pemerintah Daerah perlu
melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup,
adil, aman, beragam, bermutu dan bergizi seimbang (B2SA);
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53
Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal
Tumbuhan perlu ada jaminan terhadap keamanan dan mutu
pangan segar asal tumbuhan bagi konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan
Segar Asal Tumbuhan;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227
dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor
5360);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5680);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelaku usaha PSAT dan pengguna produk PSAT;
b. keamanan dan mutu;
c. keterangan asal-usul, kemasan, pelabelan, dan ketelusuran;
d. pendaftaran dan penerbitan sertifikat mutu;
e. fasilitasi pemasaran dan persebaran;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
-
-
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM STRATEGIS DAN UNGGULAN DAERAH DALAM PENCAPAIAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat kemajuan daerah dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan sinkronisasi
dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2019– 2023 dengan program kegiatan Perangkat Daerah melalui
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang
mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah
sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023;
b. bahwa dalam rangka sinkronisasi dokumen perencanaan
dengan pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang
mengarah kepada pencapaiann visi dan misi serta tujuan
pembangunan Kepala Daerah;
c. bahwa untuk menjamin sinergitas seluruh perangkat daerah
untuk mencapai visi dan misi Kepala Daerah dipandang perlu
ada panduan pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan
program kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh
Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Program Kegiatan strategis dan
unggulan dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10 Penjelasan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165 Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 79 Tahun 2005);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1);
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah
mempertegas acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah Lingkup
Pemerintah Provinsi NTB dalam pencapaian misi pembangunan,
merencanakan, melaksanakan, dan monitoring dan evaluasi program
strategis dan Program unggulan, program/kegiatan urusan dan
Program/kegiatan rutin untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama
Daerah sesuai RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembara Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD; sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2009 Nomor 8);
24. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Daerah Nusa
Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara
Barat Tahun 2015 Nomor 28);
25. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 37);
Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 37) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN APLIKASI PROVINCIAL/KABUPATEN ROAD MANAGEMENT
SYSTEM DALAM PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN JALAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset jalan, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvment and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah membuat aplikasi sistem manajemen jalan daerah yang disebut dengan Provincial/Kabupaten Road Management system (PKRMS) sebagai alat bantu dalam proses perencanaan, pemrograman dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Penggunaan aplikasi PKRMS di Provinsi NTB, membutuhkan dasar hukum sebagai jaminan kepastian, kesinambungan pelaksanaan, ketersediaan pendanaan, dan pemanfaatan hasil analisis aplikasi PKRMS dalam pengelolaan jalan provinsi di wilayah NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 38 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 34 tahun 2006
Permen Pekerjaan Umum Nomor 13 tahun 2011
- Ruang Lingkup PKRMS
a. teknik manajemen aset jalan
b. survey lapangan
c. pencatatan dan validasi data survey
d. analisis dan pemrograman
e. laporan peta
- Aplikasi PKRMS
Untuk menggunakan sistem PKRM harus didukung dengan perangkat komputer yang memenuhi persyaratan dan spesifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT
BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata cara Pemberian Kredit Usaha Rakyat
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya
Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada calon
PMI dan Keluarganya;
b. memberikan bantuan kepada calon PMI dan Keluarganya supaya
terhidar dari jeratan rentenir;
c. meringankan beban biaya calon PMI yang akan berangkat bekerja
ke luar negeri; dan
d. meningkatkan kesejahteraan PMI beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAYANAN TERPADU SATU ATAP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah
menyelenggarakan layanan satu atap untuk memberikan
pelayanan prima dalam penempatan dan pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
penempatan dan pelindungan bagi setiap Pekerja Migran
Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, pelayanan
penempatan dan pelindungan kepada Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya, perlu dilaksanakan
penyelenggaraan layanan terpadu satu atap;
c. bahwa Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan
Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia
(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan
Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan
mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta
peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak
dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan
setelah bekerja dapat diwujudkan.
(2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah :
a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan
PMI;
b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan
PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa
diskriminasi;
c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural;
d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen
administrasi Calon PMI;
e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan
dan pelindungan Calon PMI;
f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan
dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI; dan
g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 27);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215)
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 1);
Untuk dapat mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, P3MI
harus memenuhi persyaratan :
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala
Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI;
d. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang Pengangkatan
dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan;
e. Surat Kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang
membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang
P3MI;
f. copy Akta pendirian/perubahan perusahan dari Kemenkumham;
g. surat keterangan domisili Kantor Cabang dari Lurah/Desa;
h. pendidikan Kepala Kantor Cabang dan Kantor Unit Cabang
Pelayanan Penempatan Pelindungan PMI minimal SLTA sederajat;
i. NPWP Direktur Utama dan NPWP Kantor Cabang;
j. KTP Direktur Utama dan Kantor Cabang;
k. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku;
l. mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota;
m. laporan Penempatan PMI (AN-05); dan
n. pas photo penanggung jawab cabang ukuran 4x6 dengan latar
belakang warna merah sebanyak 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang Bekerja di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 36); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 2). dicabut dan dinyatakan tidak beraku.
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 38 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak,
pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu
ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian
peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang
perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan
pemasukan ternak;
b. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan
pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu
lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang,
pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan
pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib,
sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan
Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan
Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5356);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5543);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber
Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5260);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/
OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
OT.140/9/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan
Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I NTB dan
Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun
1992 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 1);
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau
pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
(2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan
persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy akte pendirian perusahaan;
b. surat keterangan berdomisili di daerah;
c. fotocopy surat izin usaha perdagangan;
d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan;
f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/
Kota; dan
g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan
ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor
ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau
Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Thun
2005 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat