PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan adanya Pengelolaan Risiko;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman Pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa dalam penyelenggaran Pengelolaan Risiko diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 184);
15. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 119);
Materi Pokok atas Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah. terdiri dari 4 Bab dan 22 Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
-tidak ada
-tidak ada
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, melalui perubahan dan penyelarasan kurikulum yang mengacu kepada dunia usaha dan industri, memenuhi kebutuhan profesionalitas guru dan tenaga kependidikannya, sehingga menjadi SMK yang siap
menghasilkan tenaga terampil sesuai kebutuhan zaman;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan SMK di provinsi NTB yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan Revitalisasi SMK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015;PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Ruang Lingkup revitalisasi SMK meliputi revitalisasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pendidikan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada SMK. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
meliputi:
a. penyelenggaraan;
b. pengelolaan kelembagaan;
c. kurikulum;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. sertifikasi kompetensi;
g. kerjasama;
h. peranan organisasi perangkat daerah;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2022
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
15. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24);
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah , Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 24) diubah dengan sistimatika dengan uraian terdiri II pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
-tidak ada
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur dimaksud;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penambahan pendapatan dan belanja daerah sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PR.04.01/I/2158/2020 Tanggal 17 Desember 2020 Perihal Rekomendasi Penambahan Anggaran
Insentif untuk Tenaga Kesehatan Daerah sampai dengan Bulan Desember 2020 Gelombang VI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 09Tahun 2020; Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan pada Belanja, Pendapatan, dan Pembiayaan.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 77 Tahun 2022
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan melayani serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk transparansi dan akuntabilitas dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diperlukan adanya pedoman yang berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi atas implementasinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanGubernur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
Materi Pokok Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tennggara Barat, Terdir dari IV Bab dan !0 pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 17),
-tidak ada
-tidak ada
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pendidikan Inklusif merupakan wujud dari pemenuhan amanat Pancasila dan Konstitusi Negara yang dapat menjamin dan memberikan pemerataan serta keadilan di bidang Pendidikan dengan tidak membedakan latar belakang kehidupan anak atau peserta didik karena keterbatasan fisik dan mentalnya;
b. bahwa perubahan paradigma dalam Pendidikan Inklusif harus diikuti dengan penyesuaian pelaksanaannya di Daerah termasuk perubahan penyebutan istilah kecacatan atau kelainan terhadap anak berkebutuhan khusus menjadi anak dengan hambatan fungsional agar selaras dengan tujuan Pendidikan secara nasional;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan arah penyelenggaraan Pendidikan Inklusif secara terpadu dan terintegrasi dalam kegiatan Pendidikan di Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Inklusif
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat yang Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 115)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 135);
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 148);
Meteri Pokok atas Peraturan ini adalah Penyelenggaraan Pendidikan Ingklusif, terdiri dari 10 Bab dan 27 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Gubenur Gubernur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
-Tidak ada
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Nusa Tenggara Barat sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan kritis yang apabila tidak segera ditangani dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa, perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional;
b. bahwa untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara
sistematis, terstruktur, terukur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No. 2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam pergub ini diatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. rehabilitasi;
d. perlindungan, advokasi dan pendampingan sosial;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. penghargaan;
h. kerjasama;
i. koordinasi;
j. pendanaan;
k. pelaporan, monitoring dan evaluasi; danl. sanksi administratif.
l. sanski administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2022
DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta penggunaan daftar hadir Pegawai ASN berbasis Aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Materi Pokok Materi pokok yang diatur adalah pedoman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat., terdiri dari VII bab dan 34 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 14) dicabut dan inyatakan tidak berlaku
-Tidak Ada
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-4690 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80 Tahun 2022
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6809);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat);Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2);
15. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 31);
Materi Pokok mengatur tePERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
MERUBAH PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
-tidak ada
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat