Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pendirian Kantor Cabang; b. tata cara pendirian Kantor Cabang; c. pengawasan perizinan berusaha;d. pengakhiran dan pencabutan izin Kantor Cabang; e. pelaporan; dan f. perpanjangan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat