Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022

Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pendirian Kantor Cabang; b. tata cara pendirian Kantor Cabang; c. pengawasan perizinan berusaha;d. pengakhiran dan pencabutan izin Kantor Cabang; e. pelaporan; dan f. perpanjangan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022
Tanggal Berlaku
13 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (104) : 9 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 39 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan