Pelaksanaan KUR bertujuan untuk: a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada calon PMI dan Keluarganya; b. memberikan bantuan kepada calon PMI dan Keluarganya supaya terhidar dari jeratan rentenir; c. meringankan beban biaya calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri; dan d. meningkatkan kesejahteraan PMI beserta keluarganya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat