Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaku usaha PSAT dan pengguna produk PSAT; b. keamanan dan mutu; c. keterangan asal-usul, kemasan, pelabelan, dan ketelusuran; d. pendaftaran dan penerbitan sertifikat mutu; e. fasilitasi pemasaran dan persebaran; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat