(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dapat diwujudkan. (2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah : a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan PMI; b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa diskriminasi; c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural; d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen administrasi Calon PMI; e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI; f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI; dan g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat