ABSTRAK: |
- bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang : a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Lampiran
Peraturan Gubernur di maksud sesuai Surat Menteri Keuangan
Nomor S-702/MK.07/2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa penyesuaian/perubahan dimaksud dalam rangka
mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan
keadaan darurat dan keperluan pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, harus
mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan darurat dan
keperluan mendesak dalam peraturan daerah tentang
APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembara Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari APBD; sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2009 Nomor 8);
24. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Berita Daerah Nusa
Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Nusa Tenggara
Barat Tahun 2015 Nomor 28);
25. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 37);
- Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 37) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|