STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 SUMBAWA BESAR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
-Peraturan ini mengatur hal pokot terkait jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan SMKN 2 Sumbawa Besar, terdiri dari 9 pasal, jenis-jenis pelayanan antara lain.
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan;
c. pelayanan standar pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
-Tidak Ada
-Tadak ada
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAYANAN TERPADU SATU ATAP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah
menyelenggarakan layanan satu atap untuk memberikan
pelayanan prima dalam penempatan dan pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
penempatan dan pelindungan bagi setiap Pekerja Migran
Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, pelayanan
penempatan dan pelindungan kepada Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya, perlu dilaksanakan
penyelenggaraan layanan terpadu satu atap;
c. bahwa Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan
Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Layanan Terpadu Satu Atap
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 40 dan Pasal 41
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja
Indonesia
(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan
Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan
mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta
peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak
dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan
setelah bekerja dapat diwujudkan.
(2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah :
a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan
PMI;
b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan
PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa
diskriminasi;
c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural;
d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen
administrasi Calon PMI;
e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan
dan pelindungan Calon PMI;
f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan
dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI; dan
g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2018; Peraturan KepalaKepolisian Negara No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat. Petujuk teknis SOP Satpol PP meliputi :
a. Penegakan Peraturan Daerah;
b. Penegakan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
c. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhanmassa;
e. Pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
f. Pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
g. Pelaksanaan operasional patroli;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2023
TARIF LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI - PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang arif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud sehubungan pengenaan tarif tunggal atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2018;
Dalam pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian bahan bakar. Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2022
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 SUMBAWA BESAR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Terdiri dari 37 Pasal, dengan Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
-tidak ada
-tidak ada
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT
BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata cara Pemberian Kredit Usaha Rakyat
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya
Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada calon
PMI dan Keluarganya;
b. memberikan bantuan kepada calon PMI dan Keluarganya supaya
terhidar dari jeratan rentenir;
c. meringankan beban biaya calon PMI yang akan berangkat bekerja
ke luar negeri; dan
d. meningkatkan kesejahteraan PMI beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
-
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk mengakomodir ketentuan mengenai penerapan standar akuntansi berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UUNo. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008; Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan pada Pasal 7 terkait Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Kepala SKPKD adalah PPKD, Pasal 8 terkait Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah, Pasal 187 terkait penunjukan badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, Pasal 195 terkait Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP, Pasal 196 terkait Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU, Pasal 200 terkait dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa, Pasal 211 terkait dokumen SPM, Pasal 228 dan Pasal 229 terkait Sistem akuntansi pemerintahan daerah, Pasal 230 terkait Kode Rekening, Pasal 234 dan Pasal 235 terkait Kebijakan akuntansi, Pasal 236 dan Pasal 242 terkait laporan keuangan SKPD; Pasal 243 terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh PPKD, Pasal 251 terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; dan Pasal 266 terkait fasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN APLIKASI PROVINCIAL/KABUPATEN ROAD MANAGEMENT
SYSTEM DALAM PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN JALAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset jalan, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Australia melalui program hibah Provincial Road Improvment and Maintenance (PRIM) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah membuat aplikasi sistem manajemen jalan daerah yang disebut dengan Provincial/Kabupaten Road Management system (PKRMS) sebagai alat bantu dalam proses perencanaan, pemrograman dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Penggunaan aplikasi PKRMS di Provinsi NTB, membutuhkan dasar hukum sebagai jaminan kepastian, kesinambungan pelaksanaan, ketersediaan pendanaan, dan pemanfaatan hasil analisis aplikasi PKRMS dalam pengelolaan jalan provinsi di wilayah NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 38 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 34 tahun 2006
Permen Pekerjaan Umum Nomor 13 tahun 2011
- Ruang Lingkup PKRMS
a. teknik manajemen aset jalan
b. survey lapangan
c. pencatatan dan validasi data survey
d. analisis dan pemrograman
e. laporan peta
- Aplikasi PKRMS
Untuk menggunakan sistem PKRM harus didukung dengan perangkat komputer yang memenuhi persyaratan dan spesifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 SUMBAWA BESAR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022-2026
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026, tediri dari 5 pasal dengan memuat terkait Penyusunan Renstra BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan; dan
d. Proyeksi Finansial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
-tidak ada
-tidak ada
125
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat