Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 16) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat