Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (26): 43 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan untuk mengakomodir strategi anti fraud dan risiko kemitraan sebagai acuan dalam pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta menciptakan tata kelola pemerintah yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009;
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
43 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (25): 6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023.
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/ KOTA
BAB VI RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (24): 28 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa sesuai ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi pengelolaan Belanja Tidak Terduga diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Ruang lingkup peraturan gubernunr tentang pengelolaan BTT meliputi:
a. kriteria;
b. penganggaran;
c. penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (23): 26 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024;
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2018.
Mengatur antara lain tentang:
1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Onsen;
2. Pendaftaran dan Pendataan Wajib PKB, BBNKB dan Onsen;
3. Penetapan Besaran PKB, BBNKB dan Onsen Terutang;
4. Pembayaran dan Penyetoran PKB, BBNKB dan Onsen.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 22, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (22): 5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Promosi Dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah diperlukan pengaturan terkait Tarif Layanan sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Tarif Layanan pada BLUD BP3UD yang merupakan imbalan atas penyediaan jasa layanan yang diberikan oleh BLUD BP3UD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (21): 34 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pola tata kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan perubahan struktur organisasi Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ MENKES/ PER/IV/2011 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.
Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal RSMA Provinsi NTB, yang didalamnya memuat:
a. kelembagaan (posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang);
b. prosedur kerja (ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi);
c. pengelompokan fungsi (pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian); dan
d. pengelolaan sumber daya manusia (kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2024
Kependudukan dan Perkawinan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (20): 152 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan jumlah penduduk, menyeimbangkan persebaran penduduk, mengoptimalkan pembangunan keluarga dan menertibkan administrasi kependudukan diperlukan kebijakan pembangunan kependudukan untuk meningkatkan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan agar terarah, efektif, guna mencapai hasil yang optimal, perlu disusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Menetapkan GDPK Tahun 2025-2045 dalam lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai:
a. pedoman dan arah kebijakan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam pembangunan kependudukan agar terarah, efektif, efisien, terukur dan memberikan hasil optimal bagi peningkatan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan GDPK 2025-2045 dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun GDPK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
152 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali ;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Penyelesaian Kewajiban Belanja Pekerjaan Tahun 2023, Belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak terkait Belanja Gaji dan Tunjanga Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
Mengatur antara lain tentang:
1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.190.473.612.389,00 (enam triliun seratus sembilan puluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah);
2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.205.414.024.675,00 (enam triliun dua ratus lima miliar empat ratus empat belas juta dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
3. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 14.940.412.286,00 (empat belas miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus dua belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 85 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022.
Mengatur antara lain:
1. Alokasi anggaran untuk remunerasi BLUD RS H.L. Manambai Abdulkadir;
2. Pegawai BLUD yang berhak mendapatkan remunerasi;
3. Komponen penyusun remunerasi;
4. Formula remunerasi yang dihitung berdasarkan indikator-indikator dalam peraturan gubernur ini;
5. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Kinerja Pegawai (e-Kinerja) yang berdampak pada pengurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak melaporkan kinerja bulanan dan/atau mendapat predikat kinerja cukup/butuh perbaikan, predikat kinerja kurang, dan predikat kinerja sangat kurang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.
Mengatur tentang pengurangan TPP terhadap pegawai pegawai ASN apabila:
a. tidak apel pagi, tidak masuk kerja, pegawai yang terlambat masuk kerja, pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan;
b. menerima gratifikasi;
c. tidak mengisi laporan kinerja bulanan pada Aplikasi Kinerja Pegawai (e-Kinerja), mendapat predikat kinerja cukup/ butuh perbaikan, predikat kinerja kurang dan predikat kinerja sangat kurang; dan
d. Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat