Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2024

Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan GDPK Tahun 2025-2045 dalam lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai: a. pedoman dan arah kebijakan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam pembangunan kependudukan agar terarah, efektif, efisien, terukur dan memberikan hasil optimal bagi peningkatan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan GDPK 2025-2045 dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun GDPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (20): 152 hlm.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan