Menetapkan GDPK Tahun 2025-2045 dalam lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai: a. pedoman dan arah kebijakan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam pembangunan kependudukan agar terarah, efektif, efisien, terukur dan memberikan hasil optimal bagi peningkatan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan GDPK 2025-2045 dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun GDPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat