Mengatur tentang pengurangan TPP terhadap pegawai pegawai ASN apabila: a. tidak apel pagi, tidak masuk kerja, pegawai yang terlambat masuk kerja, pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan; b. menerima gratifikasi; c. tidak mengisi laporan kinerja bulanan pada Aplikasi Kinerja Pegawai (e-Kinerja), mendapat predikat kinerja cukup/ butuh perbaikan, predikat kinerja kurang dan predikat kinerja sangat kurang; dan d. Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat