Ruang lingkup peraturan gubernunr tentang pengelolaan BTT meliputi: a. kriteria; b. penganggaran; c. penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat