Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Onsen; 2. Pendaftaran dan Pendataan Wajib PKB, BBNKB dan Onsen; 3. Penetapan Besaran PKB, BBNKB dan Onsen Terutang; 4. Pembayaran dan Penyetoran PKB, BBNKB dan Onsen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2024 (23): 26 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan