Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang,
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 29 Tahun 2017
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, sebagai pusat pengembangan dan pembinaan kajian keislaman masyarakat Kota Padang Panjang, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan Badan Pengelola Islamic Center Serambi Mekah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2019, Perwako Padang Panjang No. 56 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 25 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang diubah
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Bagi Petugas Pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja dan tertib administrasi keuangan pada Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan standar biaya khusus bagi petugas pengelola Islamic Centre Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2021
Petugas Pengelola Islamic Centre dipekerjakan dengan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang Kemakmuran, Ketua Bidang Pendidikan Islam, Ketua Bidang Usaha, dan Ketua Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, dan
b. Petugas Pengelola Islamic Centre dalam menjalankan tugas dan fungsinya dimonitor dan dievaluasi oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, perlu adanya penggalian sumber-sumber potensi daerah secara maksimal. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa yang diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengaturan tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah:
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan acuan serta kepastian hukum penyelenggaraan Sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tepat, efisien, efektif, dan optimal.
Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi pengguna Barang, dan/atau
c. mencegah penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain secara tidak sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Padang Panjang No. 21 Tahun 2022 tentang Peraturan Walikota (Perwali) Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik pada beberapa bidang Dana Alokasi Khusus, dan dalam rangka penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 7
Tahun 2022, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, PMK No. 119/PMK.07/2021, PMK No. 198/PMK.07/2021, Permen Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 8 Tahun 2021, Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2022, PermenParekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2022, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022, PermenPan No. 01 Tahun 2022, Permenkes No. 2 Tahun 2022, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 9 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
165 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pergeseran anggaran Tahun 2022 dan adanya beberapa item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun 2022
UU No. 8 tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 27 Tahun 2021, PMK No. 60/PMK.02/2021, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perwako Padang Panjang No. 56 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan indepedensi dan integritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu adanya standar biaya khusus dalam pelaksanaan operasional kegiatan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang dimaksud untuk menunjang pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan fungsi ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang bertujuan untuk menjaga APIP yang professional, independen, objektif dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat dilaksanakan sepanjang berkaitan dengan Audit, Reviu, evaluasi, tugas monitoring serta tugas pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji dan Honorarium Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji dan honorarium bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang. bahwa dalam pemberian upah/gaji dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji dan honorarium tersebut.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 25 Tahun 2013
Standar biaya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. latar belakang pendidikan, dan keahlian yang dimiliki,
b. masa kerja pegawai non pegawai negeri sipil, dan
c. waktu pelayanan kesehatan yang diberikan.
Masa kerja tersebut dihitung sejak pegawai tersebut bekerja di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dinamika perubahan standar harga perumahan dan standar harga kendaraan dengan mempertimbangkan sewa kendaraan di Kota Padang Panjang, maka ketentuan yang mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang perlu dilakukan perubahan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangundangan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2017, Perwako Padang Panjang No. 37 Tahun 2017, Peraturan DPRD Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang
Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun
2017 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun
2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
3. Ketentuan pasal 5 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelesaiannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan tertib administrasi, bahwa dengan kondisi piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Padang Panjang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitasi keuangan daerah dapat tercapai.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 14 Tahun 2005. PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 68/PMK.03/2012, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 11 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2013
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi bertujuan untuk :
a memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi,
b. memberikan keadilan bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Pajak atau Retribusi,dan
c. meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang Pajak dan Retribusi.
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak dan Retribusi adalah semua jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi kewenangan daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, Retribusi, bunga, atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKRD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat