Standar biaya ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. latar belakang pendidikan, dan keahlian yang dimiliki, b. masa kerja pegawai non pegawai negeri sipil, dan c. waktu pelayanan kesehatan yang diberikan. Masa kerja tersebut dihitung sejak pegawai tersebut bekerja di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat