Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus 3. Ketentuan Pasal 8 diubah 4. Ketentuan Pasal 12 diubah 5. Ketentuan Pasal 25 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat