Petugas Pengelola Islamic Centre dipekerjakan dengan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang Kemakmuran, Ketua Bidang Pendidikan Islam, Ketua Bidang Usaha, dan Ketua Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota Padang Panjang, dan b. Petugas Pengelola Islamic Centre dalam menjalankan tugas dan fungsinya dimonitor dan dievaluasi oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat