Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2022

Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang dimaksud untuk menunjang pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan fungsi ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang bertujuan untuk menjaga APIP yang professional, independen, objektif dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat dilaksanakan sepanjang berkaitan dengan Audit, Reviu, evaluasi, tugas monitoring serta tugas pengawasan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2022
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan