Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang dimaksud untuk menunjang pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan fungsi ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang bertujuan untuk menjaga APIP yang professional, independen, objektif dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini. Perjalanan Dinas Dalam Kota dapat dilaksanakan sepanjang berkaitan dengan Audit, Reviu, evaluasi, tugas monitoring serta tugas pengawasan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat