Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah 3. Ketentuan pasal 5 ayat (3) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat