Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2017 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah 3. Ketentuan pasal 5 ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan