pEMBERIan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD 2017 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
b. bahwa sampai saat ini masih terbatasnya penyediaan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, sehingga perlu diberikan tunjangan perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Besar Tunjangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 553,788,839,709.53
b. Belanja dan Transfer Rp. 1,055,597,874,576.00
Surplus/defisit Rp. (501,809,034,866.47)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 128,606,015,637.07
- Pengeluaran Rp. -
Pembiayaan netto Rp. 128,606,015,637.07
d. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Rp. 68,909,681,423.60
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah
Rp.20.008.925.018,15
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer
sejumlah Rp.88.918.605.692,75
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah
Rp.(68.909.680.674,60)
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 573,797,764,727.68
b. Realisasi Rp. 553,788,839,709.53
Selisih lebih/(kurang) Rp. 20,008,925,018.15
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan
sejumlah Rp. 0,00
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan
sejumlah Rp. 0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp.0,00
dan pertanggung jawaban lainnya (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2018
perubahan atas peraturan walikota padang panjang nomor 13 tahun 2011
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011
12. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2011
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
PERWALI Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Walikota memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/59/SJ tanggal 7 Januari 2021; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1358/Keuda tanggal 16 Februari 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan, serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 25 Th 2009, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 96 Th 2012, PermenPAN RB No 15 Th 2014, Perda Kota Padang Panjang 2016
Setiap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH)
ABSTRAK:
bahwa salah satu Visi dan Misi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam bidang kesehatan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018 – 2023 adalah Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas daya Saing SDM masyarakat yang Berakhlak dan Berbudaya;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dilakukan penanganan kegawatdaruratan melalui suat sistem yang terpadu dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekkah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/Menkes/SK/I/2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH), dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, PRINSIP
3. RUANG LINGKUP
4. PELAYANAN KHADIM SERAMBI MEKAH
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 10 tahun 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tntang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 07 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD 2017 NO. 7, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. UU NO 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah
2. UU NO. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU NO. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU NO. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. UU NO. r 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. UU NO. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
9. UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. berdasarkan beban kerja;
b. berdasarkan kondisi kerja
c. berdasarkan kelangkaan profesi
d. tenaga fungsional auditor
e. fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka diatur dalam Nomor 4 Tahun 2015
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kota Padang Panjang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
b. bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
UU No 8 Th 1956, UU No 4 Th 1984, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 24 Th 2007, UU No 11 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 17 Th 2013, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, PP No 21 Th 2008, PP No 71 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2016, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010, Permendagri No 32 Th 2011, Perda Kota Padang Panjang No 8 Th 2008
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat