Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 553,788,839,709.53 b. Belanja dan Transfer Rp. 1,055,597,874,576.00 Surplus/defisit Rp. (501,809,034,866.47) c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 128,606,015,637.07 - Pengeluaran Rp. - Pembiayaan netto Rp. 128,606,015,637.07 d. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Rp. 68,909,681,423.60 Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.20.008.925.018,15 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp.88.918.605.692,75 (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(68.909.680.674,60) a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 573,797,764,727.68 b. Realisasi Rp. 553,788,839,709.53 Selisih lebih/(kurang) Rp. 20,008,925,018.15 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,00 dan pertanggung jawaban lainnya (terlampir)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan