Peraturan daerah ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 553,788,839,709.53 b. Belanja dan Transfer Rp. 1,055,597,874,576.00 Surplus/defisit Rp. (501,809,034,866.47) c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 128,606,015,637.07 - Pengeluaran Rp. - Pembiayaan netto Rp. 128,606,015,637.07 d. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Rp. 68,909,681,423.60 Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.20.008.925.018,15 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp.88.918.605.692,75 (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(68.909.680.674,60) a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 573,797,764,727.68 b. Realisasi Rp. 553,788,839,709.53 Selisih lebih/(kurang) Rp. 20,008,925,018.15 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,00 dan pertanggung jawaban lainnya (terlampir)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat