Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. berdasarkan beban kerja; b. berdasarkan kondisi kerja c. berdasarkan kelangkaan profesi d. tenaga fungsional auditor e. fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat