Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 54 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAKSANAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan