Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Penganggaran, Prosedur Pengajuan BTT, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Padang Panjang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan