Peraturan Walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH), dengan sistematika sebagai berikut: 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, PRINSIP 3. RUANG LINGKUP 4. PELAYANAN KHADIM SERAMBI MEKAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN 6. KOORDINASI DAN KERJASAMA 7. PENDANAAN 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat