Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Beban Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2023
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Musabaqah Tilawatil Our'an Ke 40 Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara, mengembangkan/meningkatkan
pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, penyebaran al gur'an dan al hadits serta menjadikan algwan dan al hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama
bahwa dalam rangka kelancaran operasional pelaksanaan
kegiatan Musabawah Tilawatil Our'an Nasional K3 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 di
Kabupaten Solok Selatan, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Musabawah Tilawatil Ouran Nasional ke 40 Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023
bahwa untuk memenuhi maksud huruf dan huruf maka
perlu dimuat Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Musabawah Tilawatil Our'an Nasional ke 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Standar biaya merupakan pedoman dalam
penyusunan dan pelaksanaan kegiatan Musabagah Tilawatil Ouran ke 40
Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri Dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-Pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW,
Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi
kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara,
dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman
tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir
Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK,
Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA;
3. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
4. MEKANISME PEMBAYARAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operating Procedure Monitoring dan Evaluasi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas walikota, wakil walikota, sekretaris daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014, PP No 80 Th 2010, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020, Perwali No 60 Th 2020
Peraturan ini tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
4. Mekanisme Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pariaman No 11 Tahun 2020 tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 11 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 52 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Pariaman berisi 5 Bab dan 9 Pasal yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja; Bab III tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Bab IV Mekanisme Pembayaran; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman:
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2017 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 62 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 4 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwako Pariaman No. 86 Tahun 2021
Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah/bulan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka impelmentasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, salah satunya melalui pelaksanaan aplikasi perkantoran maya;
b. bahwa implementasi sistem administrasi perkantoran berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam sistem adminitrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
UU No 12 Th 2002, UU No 11 Th 2008, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, Perpres No 95 Th 2018
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Arsitektur Sistem;
3. Cakupan Sistem;
4. Spesifikasi Sistem;
5. Pelaksanaan dan Pengembangan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat