Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan KPAD di Kota Pariaman. Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah: a. terlaksananya kebijakan pengawasan dan perlindungan anak; b. meningkatkan upaya pengawasan masyarakat terhadap anak, pemenuhan hak-hak serta perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu dan koordinasi; dan c. melakukan mediasi dan memfasilitasi advokasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak oleh KPAD. Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini adalah: a. kedudukan, tugas dan fungsi; b. kelengkapan organisasi; c. masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota; d. tata cara pembentukan panitia seleksi; e. tata kerja; f. larangan; g. kode etik; h. mekanisme; dan i. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
22 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2023
Tanggal Berlaku
22 Juni 2023
Sumber
Berita Deerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 31
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan