Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan KPAD di Kota Pariaman. Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah: a. terlaksananya kebijakan pengawasan dan perlindungan anak; b. meningkatkan upaya pengawasan masyarakat terhadap anak, pemenuhan hak-hak serta perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu dan koordinasi; dan c. melakukan mediasi dan memfasilitasi advokasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak oleh KPAD. Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini adalah: a. kedudukan, tugas dan fungsi; b. kelengkapan organisasi; c. masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota; d. tata cara pembentukan panitia seleksi; e. tata kerja; f. larangan; g. kode etik; h. mekanisme; dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat