Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2023

Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kota Pariaman, (2) Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah/ bulan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2023 tentang Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2023
Tanggal Berlaku
08 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pariaman No. 11 Tahun 2022 tentang Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kota Pariaman Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan