belanja rumah tangga ketua dprd
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman:
- UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2017 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 62 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 4 Tahun 2017 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwako Pariaman No. 86 Tahun 2021
- Belanja Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibayarkan sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah/bulan).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 3
|