Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat