Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi perumahan rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. sekretariat;
b. bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan
d. bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
e. bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan
f. UPTD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 58, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 58
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang pemerintahan desa; dan
c. bidang pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 58 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha kecil dan Menengah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 57
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUMKM/2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi perindustrian, perdagangan, dan koperasi dan usaha mikro.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. sekretariat;
b. bidang perindustrian;
c. bidang perdagangan
d. bidang koperasi dan usaha mikro; dan
e. UPTD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 57 Tahun 2023
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari:
a. sekretariat;
b. bidang destinasi dan industri pariwisata;
c. bidang pemasaran pariwisata; dan
d. bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 56 Tahun 2023
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri dari :
a. sekretariat; dan
b. bidang tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 54 Tahun 2023
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 53
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 26/Permen-Kp/2016
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pertanian, pangan, dan perikanan.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. sekretariat;
b. bidang tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan;
c. bidang perikanan dan kelautan;
d. bidang peternakan dan kesehatan hewan;
e. bidang ketahanan pangan; dan
f. UPTD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 53 Tahun 2023
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber orgaDaya Manusia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Susunan organisasi Badan terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang mutasi dan informasi; dan
c. bidang pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan aparatur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 52 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, Berita Derah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2016
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian pemerintahan;
2. Bagian perekonomian dan kesejahteraan rakyat; dan
3. Bagian hukum.
b. Asisten administrasi pembangunan dan umum, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari:
1. Bagian administrasi pembangunan;
2. Bagian organisasi; dan
3. Bagian umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 51 Tahun 2023
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
- Sekretariat melaksanakan tugas pelayanan teknis dan administratif serta pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.
- Subbagian umum dan program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan program.
- Bidang pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan.
- Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis ruang lingkup data informasi penduduk dan keluarga berencana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan data pelaporan dan hubungan antar lembaga dan lini di lapangan.
- (1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dibentuk untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan kebutuhan;
- (2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas di Daerah.
Peraturan Walikota ini bertujuan:
a. memaksimalkan kinerja pelayanan dengan cara meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran agar BLUD UPTD Puskesmas memiliki daya saing yang kuat;
b. mendorong pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan kemandirian,
c. mendorong agar pengelola BLUD UPTD Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan, dan
d. meningkatkan kontribusi BLUD UPTD Puskesmas dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 49 Tahun 2023
419 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat