Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 56 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari: a. sekretariat; b. bidang destinasi dan industri pariwisata; c. bidang pemasaran pariwisata; dan d. bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 56 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 56
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan