(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pariwisata dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari: a. sekretariat; b. bidang destinasi dan industri pariwisata; c. bidang pemasaran pariwisata; dan d. bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat