(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas : a. sekretariat; b. bidang pemerintahan desa; dan c. bidang pemberdayaan masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat