Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas: a. Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari: 1. Bagian pemerintahan; 2. Bagian perekonomian dan kesejahteraan rakyat; dan 3. Bagian hukum. b. Asisten administrasi pembangunan dan umum, membawahi 3 (tiga) bagian terdiri dari: 1. Bagian administrasi pembangunan; 2. Bagian organisasi; dan 3. Bagian umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat