(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pertanian, pangan, dan perikanan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari : a. sekretariat; b. bidang tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan; c. bidang perikanan dan kelautan; d. bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. bidang ketahanan pangan; dan f. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat