(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi perumahan rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup. (2) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari : a. sekretariat; b. bidang penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan d. bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; e. bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan f. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat