Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas di Daerah. Peraturan Walikota ini bertujuan: a. memaksimalkan kinerja pelayanan dengan cara meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran agar BLUD UPTD Puskesmas memiliki daya saing yang kuat; b. mendorong pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan kemandirian, c. mendorong agar pengelola BLUD UPTD Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan, dan d. meningkatkan kontribusi BLUD UPTD Puskesmas dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat