Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana. - Sekretariat melaksanakan tugas pelayanan teknis dan administratif serta pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas. - Subbagian umum dan program mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan program. - Bidang pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan. - Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijaksanaan teknis ruang lingkup data informasi penduduk dan keluarga berencana yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan data pelaporan dan hubungan antar lembaga dan lini di lapangan. - (1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dibentuk untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan kebutuhan; - (2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan