ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha
- UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1984, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 17 Tahun 1986, PP No. 13 Tahun 1995, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Keppres No. 16 Tahun 1987, Peraturan Menteri Perindustrian No. 66/M-IND/PER/9/2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
- Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Penerbit Izin, Industri, Bidang Usaha Industri, Perusahaan Industri, Jenis Industri, Komoditi Industri, Perluasan Perusahaan Industri, Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, Izin Perluasan, Investasi, Pemilik dan/atau Penguasa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan Penyidik PNS; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Izin Usaha Industi, Izin Perluasan; Kewenangan Pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; Kewajiban Pemegang IUI, Izin Perluasan dan TDI; Pembinaan dan Pelaporan, Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|