Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis Usaha Jasa Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Badan, Orang Perseorangan, Sertifikat, Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengawas Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, Penyidik, dan Penyidik PNS; Asas dan Tujuan; IUJK; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha, serta Tenaga Kerja Konstruksi; Prinsip-prinsip Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat