Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Penyelenggaraan dan pengusahaan, Kewenangan pengelolaan, Pemanfaatan sumber energi primer, Rencana umum ketenagalistrikan, Usaha Ketenagalistrikan, Perizinan, Penggunaan Tanah, Harga jual sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, Lingkungan hidup dan keteknikan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Sanksi administratif, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat