Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2012

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Penyelenggaraan dan pengusahaan, Kewenangan pengelolaan, Pemanfaatan sumber energi primer, Rencana umum ketenagalistrikan, Usaha Ketenagalistrikan, Perizinan, Penggunaan Tanah, Harga jual sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, Lingkungan hidup dan keteknikan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Sanksi administratif, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAYONG UTARA: 23 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan