Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Ketertiban Umum, Kepentingan Dinas, Pejabat Yang Berwenang, Jalan, Kendaraan Umum, Jalur Hijau, Taman, Tempat Umum, Orang, Badan, Pedagang Kaki Lima, Parkir, Hiburan, Ternak Potong, Pemasukan Ternak, Pencemaran, Keadaan Darurat, dan Bangunan; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Hewan Peliharaan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Penghuni Bangunan; Tertib Parkir; Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasn; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat