Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan pasal yakni Pasal 18A; dan Ketentuan Pasal 19 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.6, TLD No.6, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan