pedoman-ketenagakerjaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai tata cara pengusulan keanggotaan dewan pengupahan kabupaten oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengusulan Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 107 Tahun 2004; Permenaker No. PER-01/MEN/1999; Kepmenaker No. KEP.201/MEN/I/2001; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Organisasi; Keanggotaan; Tugas; Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Keanggotaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
- 10 HLM
|